Suara.com - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu impunitas untuk memberikan kekebalan hukum kepada pimpinan KPK selama menjabat. Hal ini terkait dengan kriminalisasi terhadap satu per satu pimpinan KPK.
"Kita perlu impunitas. KPK minta dituangkan ke Perppu (impunitas KPK) kalau Presiden mau persoalan ini cepat selesai," kata Adnan dalam aksi damai #saveKPK di acara car free day, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Adnan mengatakan kalau Bambang Widjojanto yang kini dijadikan tersangka oleh Mabes Polri mundur, otomatis pimpinan KPK tinggal tiga orang, yakni Abraham Samad, Adnan, dan Zulkarnaen. Posisi Adnan sendiri juga "terancam" karena kemarin, tiba-tiba dia dilaporkan oleh kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan, dengan kasus perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal.
Tapi, Adnan memastikan bahwa kalaupun Bambang diberhentikan atau mundur, hal itu tidak akan mempengaruhi sepak terjang KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi. KPK, katanya, tetap akan bekerja secara normal.
Untuk menyelamatkan pimpinan KPK dari kriminalisasi, selain Presiden terbitkan Perppu impunitas, Polri juga bisa menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Adnan mengatakan hak impunitas yang dimiliki pimpinan KPK tidak akan menjadikan mereka superpower. Adnan mengatakan hak tersebut semata-mata untuk semangat pemberantasan korupsi.
"Itu tergantung pilihan, karena pemberantasan korupsi, kami sedang menjalankan mandat itu. Jika mengkriminalisasi KPK, berarti menghambat pemberantasan korupsi," ujarnya.