Suara.com - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan bahwa kalau Bambang Widjojanto mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK, hal itu tidak akan mempengaruhi sepak terjang KPK.
"Bambang diberhentikan, tidak ada pengaruhnya. (Pimpinan KPK) bertiga masih cukup. Seperti pada jaman SBY dulu ada pelaksana tugas (plt)," kata Adnan dalam acara car free day di Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Seperti diketahui Bambang ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin, Kalimantan Barat, oleh Mabes Polri pada Jumat (23/1/2015). Bambang menyatakan siap mundur untuk menghormati proses hukum.
Adnan mengatakan sebenarnya kasus Bambang sudah lama selesai. Dulu kasusnya memang dilaporkan ke aparat penegak hukum, tapi kemudian dicabut. Tapi, di awal tahun 2015, kasus itu dilaporkan lagi ke polisi.
"Maka ada resiko yang mesti ditanggung para pelapor," kata dia.
Adnan berharap Presiden Joko Widodo meminta Polri menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Bambang.
Terhadap desakan SP3 kasus Bambang, saat ini, Presiden Jokowi tengah mempelajari kemungkinan untuk meminta Polri menerbitkannya.
"Yang perlu SP3 Pak Bambang. Kasus Pak Bambang sudah terjadi cukup lama, ini pola-pola rekayasa. Kita (KPK) tinggal sekian bulan," ujar Adnan.
Adnan menekankan bahwa "serangan" terhadap KPK belakangan ini atau di saat pimpinan KPK akan mengakhiri masa jabatan, akan semakin membuat KPK bersemangat untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di Indonesia.
"Kami akan menyelesaikan tunggakan-tunggakan meski ketua banyak dikriminalisasi dan tinggal 11 bulan," kata dia.