Suara.com - Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim pada Sabtu (24/1/2014).
Adnan dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan. Adnan dituduh melakukan perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal.
Adnan menilai motif pelaporan itu adalah untuk menjatuhkan KPK.
"Sejak awal sudah clear. Karena itu usaha kriminalisasi kami adalah rekayasa. Tujuannya, menjatuhkan KPK," kata Adnan yang ikut hadir dalam aksi damai #SaveKPK di acara car free day, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Adnan menegaskan kasus itu selesai sejak lama, bahkan sejak dirinya menjadi Kompolnas.
"Waktu saya masuk KPK juga sudah saya klarifikasi, dan clear," tuturnya.
Seperti diketahui, setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, hubungan KPK dan Polri memanas.
Publik protes keras atas langkah Polri. Masyarakat antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo tidak diam saja. Jokowi diminta untuk menyelamatkan pimpinan KPK, misalnya dengan menerbitkan Perppu tentang imunitas.