Suara.com - Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk memberikan impunitas atau kekebalan hukum dari persoalan pidana kepada pimpinan KPK saat menjabat. Hal ini terkait dengan pimpinan KPK yang "disikat" satu persatu dan yang terakhir Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Perppu imunitas untuk pimpinan KPK sangat perlu, rasional dan konstitusional #saveKPK," demikian pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang disampaikan melalui Twitter @dennyindrayana, Minggu (25/1/2015).
Denny menambahkan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK harus dihentikan karena berulang terus.
"Sudah jelas ini berulang. Sewaktu Kabareskrim Susno Duadji, yang dikriminalisasi Chabit (Chandra - Bibit) #saveKPK. Saat kasus Irjenpol Djoko Susilo, yang dikriminalisasi penyidik Novel Baswedan. Sekarang ketika Budi Gunawan jadi TSK, BW dikriminalisasi #saveKPK," tulis Denny lagi.
Denny mengatakan secara internasional kriminalisasi pada pimpinan lembaga antikorupsi, seperti KPK juga jamak terjadi. Itu sebabnya, kata dia, KPK sedunia sepakat perlu ada imunitas selama menjabat.
"Imunitas untuk pimpinan KPK itu terbatas hanya saat menjabat sebagai pimpinan saja. Tidak boleh dikriminalkan. #saveKPK," tulis Denny.
"Kalau nyata-nyata ada kejahatan yang dilakukan pimpinan KPK, maka berjalan dulu proses periksa etika, berhentikan, baru proses pidana #saveKPK," Denny menambahkan.
Saat ini, Denny bergabung bersama masyarakat antikorupsi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, untuk melakukan aksi damai untuk mendukung penyelamatan institusi KPK.
"Ayo gabung sekarang aksi damai #saveKPK vs tersangka korupsi Budi Gunawan," tulis Denny.
Aksi damai untuk menolak kriminalisasi terhadap KPK juga digelar di berbagai kota, antara lain Bandung, Malang, Yogya, Solo, bahkan di Melbourne. Di Melbourne, puluhan mahasiswa asal Indonesia turun ke jalan untuk mendukung KPK.