Suara.com - Pengacara PT Daisy Timber Mukhlis Ramlan meminta agar Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, yang dituding terlibat dalam kasus dugaan perampokan saham di perusahaan yang berlokasi di Berau, Kalimantan Timur itu.
"Saya berharap penangkapan Adnan Pandu seperti BW (Bambang Widjojanto) di borgol," ucap Mukhlis Ramlan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1970 itu, sekitar 60 persen sahamnya dikuasai oleh keluarga pemilik PT Daisy Timber dan 40 persenya milik sebuah pesantren Al Banjari dan perusahaan daerah (BUMD) serta sebagian masyarakat.
Adnan dan Warga Dalam yang sebelumnya dimintai untuk menjadi nasehat hukum, ketika itu dianggap telah merebut hampir mayoritas saham pada tajun 2006.
Dia membantah, pelaporan Adnan ke Bareskrim berkaitan dengan politik.
"Tidak ada, mereka (Keluarga Muis) tokoh-tokoh NU di Kalimantan Timur," ujarnya.
Surat laporan terhadap Adnan ke Bareskrim Polri berdasarkan nomor: LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015.
"Perkaranya tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHpidana jo pasal 55 KUHPidana," jelas dia.
Menurut dia, ancaman yang dikenakan oleh mantan Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu 5 tahun kurungan penjara.