Suara.com - Setelah melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Mabes Polri, pengarca PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan juga berencana melaporkan kepada Komite Etik KPK
Adnan dituduh melakukan perampokan sejumlah saham PT Daisy saat jadi pengacara pada 2006 lalu.
"Dalam kasus ini, makanya kami akan laporkan Adnan Pandu ke komite etik KPK," ujar Mukhlis usai melaporkan Wakil KPK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).
Tak hanya itu, Mukhlis juga berencana akan melaporkan kasus ini kepada Komisi III DPR yang direncanakan pada Senin (27/1/2015) besok.
"Besok (Senin) juga kita akan lapor ke Komisi III," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, perusahan yang berdiri sejak tahun 1970 itu, sekitar 60 persen sahamnya dikuasai oleh keluarga pemilik PT Daisy Timber dan 40 persenya milik sebuah pesantren Al Banjari dan perusahaan daerah (BUMD) serta sebagian masyarakat.
Adnan dan Warga Dalam yang sebelumnya dimintai untuk menjadi nasehat hukum, ketika itu dianggap telah merebut hampir mayoritas saham pada tajun 2006.
"Perusahan ini di faith accomply oleh orang yang bernama Indra Warga Dalam dan Adnan pandu praja, dan melakukan pengambilan dalam secara ilegal," jelas Mukhlis.
Surat laporan yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri berdasarkan nomor : LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015.
"Perkaranya tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUH Pidana jo pasal 55 KUH Pidana," jelas dia.