Suara.com - Pengacara PT Daisy Timber yang berlokasi di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan mengaku kalau aksinya melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim, mendapat sambutan antusias dari Polri.
"Ya teman-teman di dalam sangat merespon, teman-teman kepolisian, segera memanggil para saksi, segera memanggil para pihak terlapor," ucap Mukhlis Ramlan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (24/1/2015).
Terlapor yang dimaksud dua orang itu yakni Adnan Pandu Praja dan Indra Warga Dalem.
Dia juga mengharapkan, nantinya pemanggilan dapat diproses secara cepat setelah buktu-bukti yang menjerat Adnan sudah diserahkan ke polisi.
"Kami berharap tidak terlalau lama, barang bukti sudah ada sudah kuat, saya kira ngga ada alasan bagi Mabes Polri untuk (segera) menahan dan mengadili Adnan Pandu Praja," jelas dia.
Mukhlis mengatakan, perusahan yang berdiri sejak tahun 1970 itu, 60 persen sahamnya dikuasai oleh keluarga pemilik PT Daisy Timber dan 40 persenya milik sebuah pesantren Al Banjari dan perusahaan daerah (BUMD) serta sebagian masyarakat.
Adnan dan Warga Dalam yang sebelumnya dimintai untuk menjadi nasehat hukum, ketika itu dianggap telah merebut hampir mayoritas saham pada tajun 2006.
"Perusahan ini di faith accomply oleh orang yang bernama Indra Warga Dalam dan Adnan pandu praja, dan melakukan pengambilan dalam secara ilegal," jelas Mukhlis.
Surat laporan yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri berdasarkan nomor : LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015.
"Perkaranya tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHpidana jo pasal 55 KUHPidana," jelas dia.
Menurut dia, ancaman yang didakwakan kepada mantan Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu 5 tahun kurungan penjara.