Suara.com - Bambang Widjojanto siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu yang kini disidik oleh Bareskrim Polri.
" Secara personal saya mempertimbangkan mundur. Sebagai penegak hukum, saya konsisten. Saya harus tunduk di bawah konstitusi undang-undang," ujar Bambang saat ditemui wartanwan di rumahnya di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2015).
Menurut Bambang, surat pengunduran diri harus terlebih dahulu disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada para pimpinan KPk soal mekanisme pengajuan surat ini.
"Biar nanti pimpinan KPK yang mempertimbangkan dan mengajukannya ke Presiden," ucap dia.
Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Ronny.