Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar meyakini kalau kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto kemungkinan bukan kasus pidana.
"Kalau ini bukan kasus pidana ini harus di SP3. Konsep SP3 adalah kalau ini bukan kasus pidana maka kasusnya harus dihentikan," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Zainal pun berharap agar Polisi bisa berani dan bisa segera memahami kalau tuduhan yang membelik Bambang bukan kasus pidana.
"Kalaupun bukan kasus pidana kepolisan harus berani, yang dikhawatirkan adalah kepolisian merasa tidak enak SP3 karena udah tetapkan jadi tersangka," paparnya.
Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Ronny.