Suara.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompi menegaskan pihaknya tidak menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bukan berarti Polri tidak memiliki bukti yang cukup.
Dia menegaskan bukti-bukti itu sudah cukup sebelum BW ditangkap kemarin, Jumat (23/1/2015)
"Tidak ditahan ini bukan berati tidak cukup buktinya, ini sudah cukup bukti sebelum beliau (BW) ditangkap, sebelum belau diperiksa sudah cukup bukti, artinya berkas perkaranya harus dan pasti sampai ke sidang pengadilan," ucap Ronny di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Ronny juga mengungkapkan dasar penangkapan yang menjadi kontra dikalangan masyarakat, terlebih Polri dinilai tidak pernah melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu mengakibatkan masyarakat menilai ada unsur balas dendam setelah tidak memberikan surat panggilan.
"Dasar penangkapan itu tidak harus ada pemanggilan, jadi kepentingan itu ya tidaka harus ada panggilan, jadi kepentingan penyidikan yang menjadi dasar ya," ucap dia.
"Kepentingan penyidikan itu ada di KUHP pasal 16 kemudian apakah penangkapan itu bisa dilakukan kita lihat pasal 17 berdasarkan bukti permulaan yang sah," tambah Ronny.
Bambang dibebaskan dini hari tadi oleh penyidik tanpa mencabut statusnya sebagai tersangka.
Bambang mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah pada 2010.
Bambang mengatakan beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan sehingga pihaknya enggan menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya tidak menolak menjawab pertanyaan. Tapi ada beberapa pertanyaan yang secara teknis harus diklarifikasi dulu," katanya sesaat setelah keluar dari Bareskrim Polri.