Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) akan menghambat kinerja KPK.
"Penangkapan itu sangat berbahaya karena bisa menghabat penegakan hukum pada korupsi," ujar Zainal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Dia menganggap, penangkapan kepada BW otomatis kinerja KPK akan tersendat dan berhenti sementara.
"Kalau berhenti sementara praktis akan menghambat kerja KPK," imbuhnya.
Zainal pun menegaskan, langkah Polri ini bukan membela KPK dan menyelamatkan bangsa dari korupsi.
"KPK tinggal tiga orang, bahkan kabar AS (Abraham Samad) juga akan ditetapkan tersangka. Yang begini bukan membela KPK ini soal menyelamatkan pemberantasan korupsi," tandasnya.
Bambang dibebaskan dini hari tadi oleh penyidik tanpa mencabut statusnya sebagai tersangka.
Bambang mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah pada 2010.
Bambang mengatakan beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan sehingga pihaknya enggan menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya tidak menolak menjawab pertanyaan. Tapi ada beberapa pertanyaan yang secara teknis harus diklarifikasi dulu," katanya sesaat setelah keluar dari Bareskrim Polri.