Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja kini giliran dilaporkan oleh PT Daisy Timber yang berlokasi di Berau, Kalimantan Timur. Adnan dituduh melakukan perampokan sejumlah saham.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompi meminta agar tidak mengkaitkan kasus terbaru inidengan kasus Wakil KPK Bambang Widjojanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagi tersangka oleh Kepolisian.
"Kita melihatnya hanya kasus itu saja. Kalau memang benar (Adnan diproses), kalau tidak, ya tidak," ujar Ronny di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/1/2015).
Dia juga menerangkan, jika nantinya laporan yang telah diajukan oleh PT Daisy Timber tidak memiliki bukti yang kuat, maka tidak akan diproses lebih lanjut.
"Bisa ditindak lanjuti proses penyidikan, mungkin penyelidikan bisa, tapi ketika tidak ada bukti permulaan yang menyatakan ada pidana, (maka) tidak bisa dilanjutkan dengan penyidikan," tambah dia.
Ronny juga menerangkan, semua orang berhak melakukan pelaporan terhadap siapapun selama memili bukti.
"Kalu memang ada laporan siapa saja yang dilaporkan, laporanya benar dan bukn direkayasa, laporanya betul-betul barang buktinya ada pasti tim yang menerima laporan itu akan lapor ke kepala biro pembinan oprasional di bareskrim polri," tutup dia.
Mukhlis selaku kuasa hukum PT Daisy Timber, beserta beberapa rekannya yang berjumlah lima orang ini tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB.
Para pelapor mengaku membawa bukti-bukti dan meminta Adnan segera diadili.
"Bagi kami ini Adnan harus dipangil, diperiksa dan diadili karena ini merugikan banyak orang yang memiliki saham yang sah," ucap Mukhlis ketika tiba di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu, (24/1/2015).