Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Mabes Polri. Pelaporan itu dilakukan Mukhlis selaku kuasa hukum PT Daisy Timber yang berada di Berau, Kalimantan Timur.
Mukhlis bersama beberapa rekannya yang berjumlah lima orang tiba sekitar pukul 13.10 WIB. Dia mengaku membawa sejumlah bukti dan meminta agar Adnan untuk segera diperiksa dan diadili.
"Bagi kami ini Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili karena ini merugikan banyak orang yang memiliki saham yang sah," ucapnya ketika tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, (24/1/2015)
Menurut dia, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1970 itu meminta Adnan beserta rekannya untuk menjadi penasehat hukum. Namun pada tahun 2006, kata Mukhlis, Adnan beserta rekannya melakukan perampokan sejumlah saham.
"Sejak tahun 2006 mereka melakukan perampokan saham kemudian notaris secara ilegal, kami buat data-data secara lengkap," kata dia.
Lelaki yang mengenakan jaket berwarna hitam ini belum bersedia menerangkan kasusnya secara rinci. Dia mengatakan ingin melaporkan terlebih dahulu ke Bareskrim Polri. Adnan menjadi komisoner KPK kedua yang dilaporkan ke Mabes Polri setelah Bambang Widjojanto.
Setelah BW, Giliran Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 24 Januari 2015 | 13:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Minta Firli Bahuri Dicopot, Para Mantan Pimpinan Geruduk KPK
10 April 2023 | 15:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI