Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie membantah penangguhan penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena desakan yang begitu besar dari masyarakat. Menurut Ronny, hal itu lebih karena pertimbangan hukum dari Kepala Bareskrim Irjen Pol Budi Waseso.
"Apa yang disampaikan Wakapolri dijabarkan kabareskrim dengan mekanisme hukum yang ada. Tidak ada prubahan sikap Polri. Yang kita patuhi itu perintah hukum. Bukan tekanan dimana-mana," ucap Ronny dalam diskusi politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Ronny juga menerangkan keterlambatan BW dipulangkan lantaran kuasa hukum Bambang baru datang pada pukul 15.00 WIB.
"Tersangka Bambang Widjojanto sampai sore (itu) baru bisa diperiksa karena baru didampingi penasihat hukum," kata Ronny.
Seperti diketahui, BW baru dini hari tadi dapat kembali ke kediamannya karena ditangguhkan penahanannya. Padahal dalam pertemuan di Istana Bogor kemarin, Wakapolri Badrodin Haiti berjanji memulangkan Bambang pada siang hari.
Bambang bersikap kooperatif dan bersedia dipanggil untuk pemeriksaan. Sehingga diputuskan tak ada alasan untuk tetap melakukan penahanan.
"Apa yang disampaikan wakapolri dijabarkan kabareskrim dengan mekaniems hukum yang ada. Tidak ada prubahan sikap Polri. Yang kita patuhi itu perintah hukum. Bukan tekanan dimana-mana," ucapnya.
"Polri menangani kasus ini betul-betul murni hukum walapun banyak yang berspekulasi negatif," tambah Ronny.
BW baru dikeluarkan dari Bareskrim Mabes Polri sekitar puk 01.20 WIB setelah diperiksa kurang lebih 3 jam pimpinan lembaga anti korupsi ini mendapatkan 8 pertanyaan dati penyidik. Sebelumnya, BW disangka memerintahkan orang untuk memberi kesaksian palsu di MK terkait pilkada Kotawaringin Barat.
Polisi: Pembebasan BW Bukan Karena Desakan Masyarakat
Sabtu, 24 Januari 2015 | 11:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Natalius Pigai Minta Rp20 Triliun usai jadi Menteri HAM, Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bilang Begini
01 November 2024 | 14:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI