Dokter RSPI Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Sodomi di JIS

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 24 Januari 2015 | 07:52 WIB
Dokter RSPI Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Sodomi di JIS
Ilustrasi: JIS. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah fakta penting terungkap dalam sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Jumat, (22/1/2015). Dr Lutfi dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta mengatakan bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap MAK, salah satu siswa JIS yang diduga menjadi korban kekerasan seksual ini, bukanlah visum yang konklusif, hanya sementara.

Pasalnya, pemeriksaan terhadap MAK hanya dilakukan di UGD dan tidak melalui mekanisme visum yang benar. Pada saat pemeriksaan awal,  Dr Lutfi menjelaskan, di lubang pelepas MAK ditemukan adanya nanah. Untuk mengetahui penyebabnya, Dr Lutfi meminta TPW, ibu MAK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan mengenai kondisi si anak. Akan tetapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh ibu MAK.

Dr Lutfi mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melakukan swab atau pengujian terkait dengan nanah di lubang pelepas MAK. Mengenai nanah tersebut Dr Lutfi menyatakan, ada empat kemungkinan yang menjadi penyebabnya, salah satunya adalah radang pada usus besar.

Setelah pemeriksaan yang dilakukan, Dr Lutfi menganalisa bahwa nanah tersebut berasal dari bakteri. Oleh karena itu, Dr Lutfi memberikan dua resep obat yaitu Flagyl, obat khusus untuk pengidap penyakit akibat bakteri dan Proris, obat penahan rasa sakit. Kedua obat tersebut bukan untuk penyakit seksual menular.
 
Dr Lutfi dalam keterangannya sebagai ahli dalam sidang Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, juga menambahkan, bahwa herpes tidak mungkin disebabkan oleh bakteri, melainkan virus. Bakteri sendiri dapat muncul akibat makanan dan minuman. Atas dasar pemeriksaan yang dilakukan, Dr Lutfi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap MAK tidak bersifat konklusif.

Patra M. Zen, kuasa hukum Agun Iskandar, salah satu pekerja kebersihan PT ISS yang telah divonis 8 tahun penjara dan denda 100 juta dalam kasus ini mengatakan, semua keterangan Dr Lutfi merupakan fakta baru dan sangat penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Pasalnya, dalam sidang yang melibatkan para pekerja kebersihan PT ISS, majelis hakim menjadikan hasil visum RSPI ini sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan vonis.

"Dr Lutfi sebagai pihak yang memeriksa korban tidak pernah dihadirkan sebagai saksi atau ahli dalam sidang pekerja kebersihan. Sementara hasil pemeriksaannya dijadikan dasar untuk menghukum orang. Keterangan Dr Lutfi dalam sidang guru kemarin kembali menegaskan bahwa sesungguhnya sodomi itu tidak pernah ada," tegas Patra, dalam keterangan tertulis yang diteria suara.com, Sabtu (23/1/2015).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI