Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dijadikan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Timur, Bambang Widjojanto, mengungkapkan kronologi penangkapan dirinya pada Jumat (23/1/2015) pagi.
"Ditangkap saat mengantarkan anak. Saat ditangkap saya diborgol. Tapi tidak dilakban," ungkap Bambang.
"Saat saya mendiskusikan dengan anak saya proses penangkapan seperti apa, praperadilannya seperti apa, ada yang bertanya ada lakban enggak?" lanjutnya.
"Lalu pemeriksaan awal dilakukan sebelum salat jumat. Lalu dilanjutkan setelah salat Ashar," kata Bambang di Mabes Polri, Sabtu (24/1/2015) dinihari.
"Saat diperiksa, saya diberikan delapan pertanyaan. Saya tidak menolak menjawab, tapi merevisi," jelasnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa dirinya mendapatkan jaminan penangguhan penahanan, dari Ketua KPK, Abraham Samad.
Seperti diketahui, setelah pertemuan antara Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti di Gedung Utama ruangan Kapolri, Mabes Polri, akhirnya, menyetujui menangguhkan penahanan Bambang Widjojanto.