Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dijadikan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Timur, Bambang Widjojanto, mengisyaratkan mundur dari lembaga antirasuah.
Bambang, usai dibebaskan Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dirinya akan mendiskusikan hal ini dengan para pimpinan KPK.
Kata Bambang, berdasarkan pasal 31 ayat 1 huruf d, dan 31 ayat 2, pimpinan KPK yang dinyatakan sebagai tersangka kasus hukum haruslah mengundurkan diri.
"Tapi, saya akan mendiskusikan hal ini dengan pimpinan KPK," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan Mabes Polri pada Sabtu (24/1/2015) dinihari, sekitar pukul 01.19 WIB.
Bambang yang mengenakan kemeja hitam langsung memberikan peryataannya kepada awak media yang setia menunggu di Mabes Polri.
"Terima kasih kepada masyarakat yang mendukung KPK. Terima kasih kepada polisi karena proses pemeriksaan bisa diselesaikan malan ini," kata Bambang.
"Saat ini cukup banyak ada masalah dan tantangan. KPK harus tetap merapatkan barisan, menjernihkan pikiran, tingkatkan kewaspadaan. Jaga negara ini jadi lebih baik, pemberantasan korupsi harus lebih baik," tuturnya.
"Seluruh lembaga hukum harus tetap solid bersama-sama, jagan ditunggani kepentingan lain. Terima kasih masyarakat, pers, media sosial, dan lainnya," katanya.