Suara.com - Pengamat Universitas Bosowa 45 Makassar Prof Dr Marwan Mas menyatakan, penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri harusnya menjadi pelajaran jika lembaga anti korupsi itu perlu dilindungi TNI.
"Ini adalah Cicak vs Buaya jilid ketiga. KPK tidak bisa berbuat banyak dan tidak punya tameng jika berhadapan dengan polisi, harusnya KPK ini dibentengi tentara," ujarnya Jumat (23/1/2015) sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Prof Marwan mengatakan, penangkapan pimpinan KPK ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada jilid pertama tahun 2010 atau pada pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ada dua pimpinan KPK yang dibui.
Sebelum penangkapan Bambang Widjojanto, KPK dan Polri sudah dua kali berseteru dan dua kali itu pula mampu diselesaikan dengan campur tangan presiden waktu itu.
Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang ditahan oleh polisi pada tahun 2010. Bibit dan Chandra ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sedangkan pada saat ini, kata dia, KPK seolah-olah tidak mendapatkan dukungan, baik dari negara maupun bantuan dari aparat karena aparat pengayom seperti polisi yang diharapkan mampu menjadi penetral justru membawa ego lembaganya juga.
"Ini yang selalu saya bayangkan, seandainya saja tentara itu dilibatkan untuk menjaga atau membentengi KPK ini karena upaya-upaya pelemahan KPK mungkin masih akan terjadi nanti," ucapnya.
Prof Marwan menyebutkan, sasaran utama dibentuknya KPK adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksana hukum yang pertama dan kedua mengawasi penyelenggara negara.
"Kalau kita mau melihat Undang Undang KPK itu, sasarannya memang untuk mengawal dan mengawasi praktik-praktik penyimpangan yang dilakukan oleh pelaksana hukum. Kemudian mengawasi penyelenggara negara. Nah kalau seperti ini, tinggal rakyat saja yang jadi benteng KPK," terangnya.
Seperti diketahui Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri usai mengantar anaknya ke sekolah di daerah Depok, JUmat pagi. Mabes Polri menetapkan Bambang menjadi tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum salah satu calon kepala daerah Kota Waringin Barat pada 2010. Sementara pihak Mabes Polri membantah adanya aksi balas dendam dan penangkapan sesuai prosedur.
Penangkapan tersebut berdasar pada laporan anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran sebagai pelapor kasus keterangan palsu ketiak sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat 2010 di MK. (Antara)
Pengamat Minta TNI Bentengi KPK
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 24 Januari 2015 | 01:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Natalius Pigai Minta Rp20 Triliun usai jadi Menteri HAM, Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bilang Begini
01 November 2024 | 14:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI