Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dijadikan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Bambang Widjojanto, gagal bebas dari jerat Bareksrim Mabes Polri, Jumat (24/1/2015) malam.
Bambang resmi 'menginap' di Mabes Polri, karena sangkaan yang dituduhkan kepadanya.
KPK, dan sejumlah pegiat antikorupsi, sejatinya, telah berupaya untuk membebaskan Bambang Widjojanto.
Bahkan, Todung Mulya Lubis, dari Koalisi Masyarakat Sipil juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala Sub Direktorat Penyidikan Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Tifaona, meminta agar Bambang Widjojanto dilepas.
Nahas, Barekskrim tetap bersikeras menahan BW, hingga waktu yang belum ditentukan.
Polri beralasan kalau BW dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, juga mempengaruhi saksi, bila dibebaskan malam ini.
"Kemudian Daniel meminta waktu bertemu Kabareskrim. Daniel mengatakan bahwa, saudara Bambang pada malam ini tetap ditahan, surat pintah penahanan dikeluarkan," tutur Todung.
"Saudara Bambang ditahan saya menyesalkan ini dan sangat prihatin," tandasnya.
Meski begitu, Todung menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Bambang Widjojanto.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, tapi yang pasti bukan malam ini," ujarnya.