BW Ditahan, Pimpinan KPK Melakukan Konsolidasi dan Berbagi Tugas

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 24 Januari 2015 | 00:35 WIB
BW Ditahan, Pimpinan KPK Melakukan Konsolidasi dan Berbagi Tugas
Pimpinan KPK (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sikap Bareskrim Polri yang bersikukuh menahan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai berlawanan dengan pernyataan Wakapolri yang juga pelaksana tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

"Penahanan ini tentu sangat bertolak belakang dengan kabar Jumat (23/1/2015) siang dari Kapolri, (yang menyatakan) Pak Bambang tidak ditahan. Informasi ini beda," kata Deputi Pencegahan Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain,  serta  mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah, pegiat antikorupsi Todung Mulya Lubis, sosiolog Imam Prasodjo, dan anggota koalisi antikorupsi lain telah memberikan dukungan kepada Bambang dan meminta pihak penyidik untuk membebaskan Bambang. Namun ternyata berdasarkan keputusan penyidik yang disetujui Kabareskrim Irjen Pol Budi Wasesa, Bambang tetap ditahan pada Jumat malam ini.

"Tapi ini kewenangan penyidik, kami hormati proses hukum," tambah Johan.

Alasan penahanan adalah karena kekhawatiran Bambang akan menghilangkan bukti-bukti dan melarikan diri. Padahal menurut Johan, banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Bambang.

"Pak Bambang Harimukti, Pak Denny Indrayana, kemudian Pak Chandra (Hamzah). Mereka juga menyediakan diri sebagai penjamin," ungkap Johan.

Karena Bambang ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK maka KPK menurut Johan berkonsolidasi dalam berbagi tugas.

"Kami juga terus konsolidasi, karena penangkapan Pak BW cukup mengagetkan bagi kami, sementara kita bagi tugas, tapi paling tidak ada upaya dari KPK dan para tokoh tadi," tambah Johan.

Bambang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 07.30 WIB di daerah Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat pada 2010.

Sangkaan terhadap Bambang adalah pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Pelapor dalam kasus tersebut adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada pada 2010. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI