Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dijadikan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Bambang Widjojanto, dicecar delapan pertanyaan oleh pihak Polri.
Meski dicecar, Bambang tak satu pun menjawab pertanyaan tersebut. Dia memilih tutup mulut, lantaran keberatan terhadap pasal yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu dikatakan Todung Mulya Lubis, dari pihak Koalisi Masyarakat Sipil, yang sempat menemui Bambang Widjojanto di Mabes Polri.
"Saudara Bambang sudah diperiksa dan ada delapan pertanyaaan yang diajukan. Namun saudara Bambang keberatan menjawab pertanyaan tersebut karena pasal yang dituduhkan 242 jo pasal 55 itu tidak jelas 242 ayat berapa. Apakah ayat 1 atau 2, kemudian Jo pasal 55 ayat 1,2 atau 3. Saudara Bambang keberatan menjawab pertanyaan," papar Todung kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Meski begitu, lanjut Todung, Bambang telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).