Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dipastikan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015) malam.
Penahanan dilakukan karena Polri khawatir bahwa Bambang akan menghilangkan alat bukti, juga mempengaruhi saksi.
Hal itu dikatakan Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri.
"Saudara Bambang pada malam ini tetap ditahan, surat perintah penahanan dikeluarkan," ujar Todung.
"Tidak ada alasan hukum untuk menahan Pak Bambang. Pak Bambang adalah wakil ketua KPK dan pejabat negara, dia kooperatif, tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi," tandasnya.