Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Bareskrim Polri untuk segera membebaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
"Saya mendukung beliau agar dilepas hari ini," kata Komisioner Komnas Ham Sandra Moniaga, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam (23/1/2015).
Pihaknya menjamin bahwa Bambang tidak akan melarikan diri dalam penyelidikan kasus yang menyeret namanya itu.
Dia menambahkan bahwa Komnas HAM sangat menyayangkan penangkapan pimpinan KPK tersebut oleh Polri.
Komnas HAM mendatangi Bareskrim Polri untuk memantau proses pemeriksaan Bambang. Pihaknya juga ingin memastikan bahwa Bambang yang merupakan pejabat negara tidak tercederai hak-haknya sebagai warga negara.
Lebih lanjut, Sandra juga menyesalkan proses penangkapan Bambang. Menurut dia, penangkapan orang yang melanggar hukum seharusnya melalui proses pemanggilan terlebih dulu.
"Harusnya ada pemanggilan, tidak bisa langsung ditangkap seperti ini," tukasnya.
Komnas HAM mendatangi Bareskrim Polri menyusul penangkapan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Mereka adalah Ketua Komnas HAM Hafid Abbas, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah dan Sandra Moniaga.
Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah pada 2010.