Suara.com - Ketua KPK Abraham Samad sudah mengaku sudah memiliki firasat sebelum koleganya Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri.
"Semalam terkhir saya sama pak BW sampai jam 10 malam, ketika dia ingin menjenguk (di rumah sakit), memang sudah mempunyai firasat dan saya bilang ‘saya ikut pak’. Sampai di rumah sakit, saya bercerita dan mungkin pak BW sudah merasa menjadi target sama dengan saya," cerita Samad ketika konferensi pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Mengetahui, firasat BW yang ketika itu merasa tidak seperti biasanya, Samad memberikan penghiburan dengan mengatakan kalau kebenaran tak bisa dilawan.
"Percayalah kezaliman tidak akan bisa mengalahkan kebenaran. Kebenaran lah bawasanya apa yang terjadi hari ini, yang menimpa KPK adalah sebuah kezaliman," tutup Samad.
Samad juga meminta dukungan kepada masyarakat Indonesia untuk menggalang kekuatan agar dapat bersatu menyelamatkan KPK.
Penangkapan Bambang seiring dengan upaya KPK yang justru sedang mengusut pejabat Polri Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan suap.
Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Ronny.