Suara.com - Sosok Sugianto Sabran, orang yang melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 15 Januari 2015 merupakan Anggota Komisi III DPRRI Tahun 2010.
Sugianto menegaskan, motif pelaporannya tidak berdasarkan dendam pribadi.
"Eggak dendam pribadi, saya cuma mencari keadilan dan kebenaran sejak tahun 2010, kasus pemilu Kotawaringin Kalimantan Tengah ini, sejak saya di diskualifikasi di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Sabran di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
Sugianto menuturkan, menurutnya MK direkayasa dengan cara para saksi diminta menghujat seseorang.
"Saya mencari keadilan tetapi rekan-rekan media pun tak ada yang mendukung kan bahwa BW ketika itu mencalonkan diri sebagai salah satu pimpinan KPK. Nah sejak itu media cetak elektronik tak satupun yang tahu bahwa BW ini seolah-olah orang bersih di dunia ini, orang suci lah, bahwa apa yang dikatakan selalu benar," paparnya.
Sugianto pun membantah bahwa laporannya tersebut terkait dengan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"Demi Allah, demi Rasulullah, demi orang tua saya, saya cuma mencari kebenaran. Orang yang lupa kebenaran itu wajib diingatkan," tandasnya.
Seperti diketahui, hari ini, Polri menangkap Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus ini bergulir pada tahun 2010, di mana Bambang masih menjadi pengacara Sugianto, pihak yang memperkarakan Pilkada ini.