Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Sugianto Sabran ternyata sudah dua kali melaporkan Bambang Widjojanto ke polisi yang diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Laporan kedua Sugianto ke Bareskrim Polri disampaikan pada 15 Januari 2015 dengan nomor laporan: LP/67/I/ 2015/.
Mantan suami artis Ussy Sulistiyowati itu pernah menjadi kandidat bupati yang kemenangannya dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
Carell Ticualo selaku kuasa hukum Sugianto Sabran mengungkapkan bahwa, laporan pertama disampaikan pada 2010 lalu, namun tidak mendapat respon dari polisi.
Polisi baru kemudian merespon laporan kedua Sugianto, setelah KPK menyatakan pejabat Polri, Komjen Polisi Budi Gunawan menjadi tersangka.
"Termasuk berkas lama diulang lagi, pemeriksaan dari tanggal 19 sampai 22 Januari 2015 secara marathon, jadi kasus ini tidak ujug-ujug yang selama ini seolah-olah dipaksakan," ujar Carell di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
Menurut Carell, ada beberapa saksi dari klien Bambang, Ujang Iskandar yang kini menjadi Bupati Kotawaringin Barat, kecewa dengan janji-janji yang katanya mau diberikan sesuatu oleh BW.
Sugianto, kata Carell, menawarkan kepada saksi tersebut untuk mebuat laporan secara tertulis di Notaris.
"Saksi ini klien 2010 ya, yang katanya direkayasa, saksi palsu oleh BW dan Ujang, Ada Akta Notaris dan sudah diberikan ke penyidik," tuturnya.
Salah satu saksinya adalah Ratna yang telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diputus lima bulan penjara.