Junimart: Kasus Saksi Palsu Pilkada Tak Pernah Dicabut

Jum'at, 23 Januari 2015 | 17:36 WIB
Junimart: Kasus Saksi Palsu Pilkada Tak Pernah Dicabut
Junimart Girsang (kiri. [Antara/Andika Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menegaskan, kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, belum pernah dicabut.

Sehingga, penanganan kasus ini bukan kasus yang baru. Kasus ini memang sempat dilaporkan politisi PDI Perjuangan Sugianto Sabran pada tahun 2010 lalu.

"Setahu saya ini adalah masalah Kotawaringin Barat, yang jadi pertanyaan sebenarnya kok dulu perkara ini masuk Bareskrim Polri bisa berhenti di sana? Kemana itu berkasnya?" kata Junimart yang pada kasus Pilkada itu masih menjadi pengacara, di DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Menurutnya, kasus itu belum pernah dicabut. Bilapun dicabut, bukan Bupati Kotawaringin Ujang Iskandar, yang menjadi lawan Sugianto Sabran dalam Pilkada itu, yang mencabut kasus itu. Tapi harus dari pelapornya.

"Siapa yang cabut? Bupati? Harusnya yang mencabut itu bukan Bupati. Kalau dia yang mencabut maka ada sesuatu dengan Bupati itu," tegas Junimart.

"Intinya, Yang saya tahu kasus ini 2010, kalau tidak salah pelapornya dulu (Sugianto) dalam pemilihan Bupati. Sugianto ini calon Bupati yang kalah waktu itu, dan tentunya orang yang dirugikan oleh keterangan palsu yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto ketika itu," tambah Junimart.

Hari ini, Polri menangkap Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus ini bergulir pada tahun 2010, di mana Bambang masih menjadi pengacara Sugianto, pihak yang memperkarakan Pilkada ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI