Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, presiden tidak perlu bertindak untuk menengahi persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Sebab, proses hukum tidak bisa diintervensi siapapun, termasuk presiden.
"Presiden tidak perlu intervensi lah, jadi apa yang harus diminta oleh presiden, tentunya saya yakin presiden akan mengatakan kita ikuti proeses hukum. Karena itu persamaan di depan hukum harus diterapkan di sini harus semua," kata Junimart di DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Karenanya, dia juga meminta masyarakat menunggu proses yang ada, karena sebuah kasus di Polri mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), berbeda dengan mekanisme di KPK. Karena itu dia menilai masyarakat harus menunggu prosesnya di pengadilan apakah berlanjut atau bisa berhenti.
"Kita tunggu prosesnya di pengadilan (berjalan) atau bisa berhenti karena hasil perkembangan kepolisian tidak cukup, kita tunggu Kejaksaan Agung," paparnya.
KPK dan Polri belakangan ini sama-sama menetapkan tersangka terhadap dua kepala lembaga masing-masing.
KPK menetapkan tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus penerimaan gratifikasi atau rekening gendut. Sementara, Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atas kasus saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.