Suara.com - Rombongan pengacara yang hendak mendampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Bareskrim Mabes Polri ternyata sempat mendapat hambatan.
Salah seorang pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, bercerita kalau dirinya dan sejumlah pengacara sempat tidak diperbolehkan menemui Bambang yang saat itu tertahan di salah satu ruangan Bareskrim.
Setelah berdebat panjang, rombongan pengacara akhirnya diperbolehkan bertemu selama lima menit saja.
“Karena pemeriksa tidak mau kita ada sendiri (bersama Bambang).Tidak memberikan keleluasaan. Setelah debat lama, kami hanya diberikan lima menit,” cerita Nursyahbani saat datang ke Mabes Polri, Jumat sore (23/1/2015).
Hingga kini Bambang, menurut Nursyahbani belum diperiksa dan baru hanya dalam proses pembuatan berita acara penangkapan.
Bambang baru akan diperiksa sebagai tersangka setelah pembuatan berita cara kelar dan dibolehkan ditemani pengacara.
Penangkapan Bambang seiring dengan upaya KPK yang justru sedang mengusut pejabat Polri Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan suap.
Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Ronny.