Bambang Widjojanto Didampingi 60 Pengacara

Jum'at, 23 Januari 2015 | 16:31 WIB
Bambang Widjojanto Didampingi 60 Pengacara
Aksi Dukung KPK. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang kini ditangkap oleh Bareskrim Polri bakal didampingi 60 pengacara saat menghadapi tuduhan Polri atas kasus keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal itu disampaikan pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, saat mendatangi Bareskrim Polri sore ini, Jumat (23/1/2015).

“Ada 60 kuasa hukum dan akan bertambah terus,” jelas Nursyahbani.

Dia menjelaskan kalau sebagian pengacara Bambang, kini bergiliran secara berkelompok sempat diberikan waktu bertemu.

Nursyahbani juga menyampaikan kalau pemeriksaan terhadap Bambang belum berlangsung dan masih dalam tahap pembuatan berita acara penangkapan di salah satu ruang Bareskrim Polri.

Dia juga menyebutkan kalau saat ini peran Bambang dalam kasus yang dituduhkan oleh polisi belum jelas, karena belum ada pemeriksaan.

Penangkapan Bambang seiring dengan upaya KPK yang justru sedang mengusut pejabat Polri Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan suap.

Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

 Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI