Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bondan, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto lemah secara hukum.
"Secara hukumnya lemah. Kalau istilah dokter, ini kasus Pak BW ada malapraktiknya di kepolisian. Begitu kira-kira, saya yakin dan saya bisa menjelaskan dengan amat terang benderang malapraktiknya di mana, tapi nanti," kata Gandjar di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB tadi di Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah dengan sangkaan mengarah-arahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010.
"Masalahnya begini, begitu jadi tersangka, kan non aktif sininya. Tujuannya kan itu pasti. Setiap menyerang KPK tujuannya pasti itu," tambah Gandjar.
Gandjar mengaku sudah mengirimkan pesan singkat kepada Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti untuk dapat memberikan masukan.
"Saya sudah SMS Pak Badrodin Haiti minta waktu untuk beri masukan langsung supaya institusi Polri tidak malu. Nanti kalau saya buka ke publik malu, kan polisi ini jagoannya penyidikan katanya," ungkap Ganjar.
Ia meyakini bahwa kasus itu seharusnya batal demi hukum.
"Ini kasus harusnya hangus sendiri. Batal demi hukum. Orang semua prosesnya tidak sah, siapa yang menyatakan tidak sah?" tambah Ganjar.
Penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan. Bambang dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.