Suara.com - Pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Nuryahbani Katjasungkana, mengungkapkan kalau Bambang ternyata sempat diancam oleh para penangkapnya di dalam mobil.
Bambang yang ditangkap setelah mengantar anaknya sekolah di kawasan Depok, Jumat (23/1/2015), langsung didekati oleh sejumlah polisi dan memasukkan di dalam mobil.
Di dalam mobil, menurut Nursyahbani, Bambang sempat menyeramahi para penangkapnya soal prosedur penangkapan. Namun karena tidak terima, salah satunya sempat mengancam hendak membungkam mulutnya dengan plester.
“Salah satu penangkapnya ada yang bilang ‘ada pelseter ngga?” Kemudian dia tanganya dipaksa diborgol ke belakang, padahal lagi pakai sarung. Akhirnya (tangan) dia diborgol ke depan,” cerita Nursyahbani usai menemui Bambang di Bareskrim Polri sore ini.
Dia juga mempertanyakan soal proses penangkapan yang disebutnya sebagai ‘pemeriksaan paksa’.
Hingga saat ini Bambang masih tertahan di Mabes Polri.
Nursyahbani menjelaskan kalau hingga kini Bambang belum diperiksa dan masih menyelesaikan Berita Acara Penangkapan.
Penangkapan Bambang seiring dengan upaya KPK yang justru sedang mengusut pejabat Polri Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan suap.
Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Ronny.