Saat Ditangkap Mulut Bambang Widjojanto Mau Diplester Polisi

Jum'at, 23 Januari 2015 | 15:54 WIB
Saat Ditangkap Mulut Bambang Widjojanto Mau Diplester Polisi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan). (Antara/Wahyu Putro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Ronny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI