Suara.com - Senator Bali Gede Pasek Suardika mengatakan Bambang Widjojanto seharusnya diberhentikan sementara dari Jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai dengan UU KPK maka dengan status tersangka tersebut maka Bambang Widjajanto harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner," kata Pasek, dihubungi, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Bambang dijadikan tersangka dalam kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar). Pasek yang merupakan mantan Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, kasus pilkada ini memang sudah lama diadukan ke Komisi III. Namun, Bambang tidak juga dijadikan tersangka padahal saksi palsu lainnya sudah ada yang divonis bersalah.
"Itu sudah lama didesak dan diadukan di Komisi III. Bahkan sering disebut kebal hukum karena tidak berproses sementara pelaku lainnya sudah divonis," kata Pasek.
"Dalam kasus saksi Palsu Pilkada Kobar memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in-kracht tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja," tambahnya.
Penangkapan Bambang, berdekatan dengan ditetapkannya tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. Menurut Pasek, penanganan dua kasus di dua institusi ini harus proporsional dan profesional.
"Penanganan kasus Budi di KPK dan kasus Bambang di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional. Walau ada masalah politis dan ekonomis atau lainnya, proses yuridis harus tetap jalan. Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," ujarnya.