Suara.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bisa melayangkan gugatan praperadilan kepada Polri terkait kasus penangkapan dirinya.
"Kalau Bambang Widjojanto tidak puas dengan apa yang dilakukan kepolisian, maka BW bisa praperadilkan Kepolisian," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil saat dihubungi suara.com, Jumat (23/1/2015).
Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Nasir menerangkan, Bareskrim Polri punya alasan yang kuat untuk melakukan penangkapan Bambang. Sebab, dalam kasus ini sejumlah tersangka sudah divonis.
"Artinya semua orang punya masa lalu, Bareskrim punya alasan kuat, tinggal dibuktikan Bareskrim, " ujar Nasir.
Penangkapan ini merupakan konsekuensi karena Polri memiliki kewenangan untuk menangkap seseorang. Bila tidak puas dengan penangkapan ini, Bambang bisa melakukan gugatan ke praperadilan.
"Ini konskuensi dari lembaga yang punya kewenangan yang sama. Polisi punya kewenangan menangkap," kata dia.
Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Ronny.