Suara.com - Salah satu pimpinan KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan kalau Wakapolri Badrodin Haiti telah menyetujui membebaskan Bambang Widjojanto setelah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Adnan saat bertemu dengan Badrodin untuk mengkonfirmasi peristiwa penangkapan itu di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
"Beliau menyetujui itu dan beliau sudah bicara dengan Kabareskrim," kata Adnan Pandu ditemani dengan pimpinan KPK lainnya.
Dia juga meminta agar Bambang bisa dibawa ke KPK.
“Saya bertemu dengan Wakapolri dan dalam rangka menjaga hubungan yang kondusif antara KPK dan Polri mohon Pak BW bisa dibawa kembali ke kantor KPK," harap Adnan Pandu.
Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Ronny.
Saat ini Bambang sedang menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan di Bareskrim.