Suara.com - Masyarakat antikorupsi, Jumat (23/1/2015) sekitar jam 13.00 WIB, berkumpul di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat ini, jumlah aktivis terus bertambah.
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang pagi tadi ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Salah satu anggota masyarakat yang ikut datang ke KPK adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai proses penetapan Bambang menjadi tersangka sangat terorganisir.
"Ini sangat terlihat terorganisir, bahwa dulu ketika cicak vs buaya terjadi, masyarakat berkumpul dan itu bisa menghancurkan pergerakan kriminalisasikan pimpinan Polri," kata Feri.
Indikator kriminalisasi pimpinan KPK, kata Feri, kemarin ada politisi partai pendukung pemerintah yang konferensi pers tentang Ketua KPK Abraham Samad yang dikatakan melobi tim sukses Jokowi untuk menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2014.
"Ya dari hari pertama sudah ada kasus Abraham Samad, dan tiba-tiba mas Bambang Widjojanto mau diciduk dan tadi tiba-tiba mas BW diciduk dan KPK jadi didemo untuk menuntut pihak-pihak yang menuntut agar Abraham Samad dan BW diadili," ujarnya "Semua ada rangkaian terorganisir dengan baik, jangan-jangan semua ini telah dipola dengan baik."
Feri mengatakan, sejak dulu, banyak pihak antipemberantasan korupsi yang sangat menginginkan KPK dibubarkan.
"Hari ini, itu yang diantisipasi pihak-pihak yang tidak menginginkan KPK berdiri tegak. Saya pikir ada pergerakan yang terorganisir, yang mau menghancurkan KPK," kata dia.
Aksi ini didukung oleh para budayawan, akademisi, rohaniawan, dan mereka orang-orang yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, untuk memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.