Suara.com - Mantan Ketua Komisi III DPR yang sekarang anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberhentikan sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri.
"Sesuai dengan UU KPK maka dengan status tersangka tersebut, maka BW harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner KPK," kata Pasek di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Bambang menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana dengan mengarahkan saksi-saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin, Kalimantan Tengah, di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010. Pada waktu itu, Bambang belum jadi pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati.
Kata Pasek, kasus Bambang sudah lama dilaporkan ke Komisi III DPR.
"Bahkan sering disebut kebal hukum karena tidak berproses sementara pelaku lainnya sudah divonis. Dalam kasus saksi palsu Kotawaringin Barat memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in kracht tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja," katanya.
Lebih jauh, Pasek mengatakan penanganan kasus calon Kapolri Budi Gunawan di KPK dan kasus Bambang di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional.
"Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," kata Pasek. (Antara)