Suara.com - Siang ini, pimpinan KPK akan bertemu dengan Presiden Joko WIdodo terkait dengan penangkapan dan penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di pengadilan.
"Jam 14.00 WIB akan ketemu bertemu dengan Presiden," kata Komisioner KPK Adnan Pandu Praja kepada wartawan.
Adnan mengatakan telah bertemu dengan Bambang dan Bambang akan segera kembali ke KPK.
Adnan memastikan bahwa kasus ini tidak mempengaruhi aktivitas KPK dalam memberantas korupsi.
"KPK akan berjalan seperti biasa," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, untuk memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Ronny.