Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie menegaskan, penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bukan sebuah bentuk perlawanan Polri terhadap KPK.
"Proses penyidikan itu tidak ada perlawanan, ini adalah mekanisme hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Penangkapan ini proses hukum," ujar Ronny di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
Ronny menambahkan, Penangkapan BW terkait dengan dugaan bahwa BW menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010 dalam kasus Pilkada di Kotawaringin, Kalimantan Tengah.
Penangkapan BW juga berdasarkan tiga alat bukti.
"Tiga alat bukti yang menjadi dasar untuk menangkap BW adalah dokumen, beberapa saksi yang sudah periksa dan dua ahli," tandasnya.
Seperti diberitakan Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Mabes Polri di samping sebuah Sekolah Dasar di kawasan Depok, Jawa Barat.
Saat ditangkap Bambang tengah mengantarkan anak perempuannya menuju ke sekolah. Penangkapan dilakukan anggota Bareskrim Polri melibatkan 15 personel.