Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berdasarkan tiga alat bukti.
"Tiga alat bukti yang menjadi dasar untuk menangkap BW adalah dokumen, beberapa saksi yang sudah periksa dan dua ahli," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
Ronny menambahkan, penangkapan BW terkait dengan dugaan bahwa BW menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010 dalam kasus Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Ketika disinggung kenapa kasus 2015 baru dilaporin tahun 2015 ke Mabes Polri, Ronny tidak menjelaskan secara khusus.
"Tidak tahu kenapa baru masyarakat laporan," tutupnya.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Bambang ditangkap saat sedang mengantarkan anaknya berangkat menuju sekolah.