Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri punya alasan yang kuat untuk melakukan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Bambang, ditangkap oleh Bareskrim, pagi ini, Jumat (23/1/2015).
"Artinya semua orang punya masa lalu, Bareskrim punya alasan kuat , tinggal dibuktikan Bareskrim, " kata Nasir saat dihubungi, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Penangkapan ini merupakan konsekuensi karena Polri memiliki kewenangan untuk menangkap seseorang. Bila tidak puas dengan penangkapan ini, Bambang bisa melakukan gugatan ke praperadilan.
"Ini konskuensi dari lembaga yang punya kewenangan yang sama. Polisi punya kewenangan menangkap. Kalau Bambang Widjojanto tidak puas dengan apa yang dilakukan kepolisian, maka BW bisa praperadilkan Kepolisian," kata Nasir.