Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sesaat setelah ditangkap di tengah jalan, Jumat (23/1/2015).
"Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan BW menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Bambang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan telah menyuruh saksi-saksi kasus Pemilukada Kotawaringin, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Ronny mengatakan penyidik telah memiliki tiga alat bukti, yakni dokumen, saksi, dan dua ahli.
Saat ini, Bambang sedang di Bareskrim untuk diperiksa dalam rangka membuat Berita Acara Pemeriksaan.
Ronny mengatakan bahwa ini merupakan perbuatan perorangan dan tidak ada kaitannya dengan institusi KPK. Kasus ini, kata Ronny, dilaporkan oleh anggota masyarakat tanggal 15 Januari 2015.
"Terkait siapa yang lapor, nanti yang rinci kita sampaikan ke rekan-rekan setelah penjelasan dari penyidik sudah kami dapatkan," kata Ronny.
Bambang ditangkap petugas Bareskrim Mabes Polri di Depok, Jawa Barat, di tengah jalan, sekitar jam 07.00 WIB tadi.