Suara.com - Kendati masih terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan, yaitu antara kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz, partai berlambang kabah tetap bisa mengikuti pemilukada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2015.
Sebab, kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Romahurmuziy telah diakui oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu ditegaskan lagi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa PPP yang secara formal sah adalah kepengurusan Romahurmuziy atau hasil Muktamar VIII tahun 2014 di Surabaya, Jawa Timur.
Kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Secara formal, dia (Romi) yang sah. Kecuali kalau dibatalkan oleh pengadilan," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menanggapi pernyataan dari Yasonna, Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media Arman Remy mengatakan bahwa substansi dari penegasan statement Menkumham ialah untuk pelaksanaan pilkada 2015 bagi PPP tidak ada masalah karena PPP bisa menggunakan SK Menkumham.
"Karena itu kami telah mempersiapkan dengan matang agar PPP sukses pada pilkada mendatang," kata Arman kepada suara.com, Jumat (23/1/2015).
Arman mengatakan bahwa dengan belum islahnya kedua kubu, hal itu tidak akan mengganggu persiapan dan pelaksanaan pilkada karena hasil Muktamar Surabaya telah diakui oleh pemerintah.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum akan menyelenggarakan pemilukada secara serentak tahun ini. Pemilukada serentak akan dilakukan di 188 daerah yang masa pemerintahannya habis pada waktu itu.