Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan mengamankan tujuh warga negara asing yang berprofesi sebagai model karena melanggar prosedur izin tinggal.
"Saat ini tujuh orang itu masih diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan Yudi Kurnia di Jakarta Kamis.
Sebanyak tetujuh warga negara asing yang terdiri atas empat perempuan dan tiga laki-laki itu, yakni Kimberly Rose Steward (Australia), Shenae Ellise Palmer (Selandia Baru), Indira de Olivera (Brazil) dan Vinicius Pareira da Silva (Brazil).
Selain itu, Aznar Gonzales Enrique (Spanyol), Mireli Banach (Brazil), dan Fouad Fatmi (Maroko).
Yudi menjelaskan para model itu berkunjung ke Indonesia menggunakan izin wisata untuk tujuan pariwisata, sosial, dan budaya.
Namun, katanya, berdasarkan penelusuran petugas, tujuh orang itu bekerja sebagai model di bawah dua agensi yang berada di Jakarta.
Selanjutnya, petugas imigrasi memanggil dua agensi itu, yakni HE dan FIM, berlokasi di Tebet dan Kalibata City Jakarta Selatan.
Yudi mengatakan para warga negara asing itu diancam dideportasi atau dijerat Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Salah satu warga asing yang ditahan, Olievera membantah datang ke Indonesia untuk bekerja, namun diundang untuk berwisata. (Antara)
Tak Kantongi Izin Tinggal, 7 Model Asing Diciduk Imigrasi
Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 23 Januari 2015 | 02:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gemas dan Haru Jadi Satu, Ini Jadinya Kalau Model Disabilitas Tampil di Ajang Fashion Show
18 Desember 2024 | 17:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI