Kepolisian Daerah Papua mengancam akan menenggelamkan KM Thank Cong, kapal ikan berbendara Negara Vietnam yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Raja Ampat di Perairan Misol, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Patrige mengatakan, kapal asing tersebut terancam ditenggelamkan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan menetapkan nahkoda kapal yakni Nguyen Trong Nhan (24), warga negara Vietnam, sebagai tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan, nahkoda kapal bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan," ungkap Patrige saat dikonfirmasi Suara.com hari Kamis (22/1/2015) di Jayapura, Papua terkait pengembangan penyidikan polisi atas penangkapan kapal berbendara asing itu.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk proses pemusnahan kapal, serta nasib 12 orang anak buah kapal yang ikut didalamnya.
"Kalau dalam pelanggaran perikanan, yang menjadi tersangka adalah nahkoda, sedangkan anak buah kapal hanya bertindak sebagai saksi. Karena para ABK-nya ini warga negara asing maka akan dideportasi ke negaranya," timpal Patrige.
Sementara itu barang bukti berupa 1 buah kapal dengan berat 55 GT, 1 bundel dokumen kapal berbahasa Vietnam, 2.100 kilogram sirip ekor hiu, 45 ekor penyu mati, 5 ekor ikan pari, 586 sirip ekor ikan pari, alat tangkap jaring gill net, saat ini sudah diamankan Polres Raja Ampat.
Seperti diberitakan sebelumnya, KM Thank Chong disergap jajaran Polres Raja Ampat pada Senin (19/1/2015) sekitar pukul 10.00 WIT.
Kapal ikan asal berbendara Vietnam itu ditangkap karena saat tengah menjaring ikan secara ilegal di wilayah Misol dengan posisi 1°52'763'' South 130°33'931"East. (Lidya Salmah).