Buang Puntung Sembarangan, Perokok Singapura Didenda Rp185 Juta

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 22 Januari 2015 | 20:56 WIB
Buang Puntung Sembarangan, Perokok Singapura Didenda Rp185 Juta
Ilustsrasi puntung rokok (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Singapura menjatuhkan denda sebesar 19.800 dolar Singapura, sekitar Rp185 juta, kepada warganya yang membuang puntung rokok lewat jendela apartemen, demikian dikatakan Badan Lingkungan Hidup Nasional setempat.

Lelaki itu didenda 600 dolar Singapura (sekitar Rp5,6 juta) per puntung rokok yang dia buang. Ia juga dihukum wajib melakukan kerja bakti untuk membersihkan area publik sambil mengenakan seragam berwarna mencolok.

Denda dijatuhkan terhadap lelaki berusia 38 tahun itu setelah kelakuannya itu tertangkap oleh kamera pengawas atau cctv.

Singapura memang yang dikenal sebagai negara yang bersih. Pemerintah setempat memberikan hukuman tegas bagi warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan melarang impor permen karet untuk menjaga kebersihan tempat umum.

Badan Lingkungan Hidup Singapura dalam websitenya mengatakan sudah memasang cctv di hampir 600 lokasi dan menjatuhkan 206 penindakan terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan selama 2014. (The Guardian)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI