Suara.com - Ketua Komisi III Azis Syamsudin meyakini kalau Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto punya dua bukti yang bisa mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPK Abraham Samad.
"Apa mungkin seorang Hasto mau mengatakan itu tanpa bukti? Ibarat mimpi tanpa tidur dulu. Asumsi saya, saudara Hasto punya alat bukti," kata Azis di DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dengan adanya dua alat bukti ini, pernyataan Hasto ini bisa ditindaklanjuti di Komite Etik KPK. Komite Etik KPK, nantinya akan memberikan hukuman yang tepat untuk Abraham Samad.
"Kalau Hasto bisa membuktikan dua alat bukti, suara, rekaman itu sudah dua alat bukti. Ditambah saksi siapa yang ikut. Maka komite etik tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan hasilnya itu kewenangan komite etik," kata dia.
Hasto, tambahnya, bisa saja membawa ke ranah pidana untuk kasus ini. Sebab, lanjut Azis, Hasto diduga menjadi korban penyadapan yang tidak ada hubungannya dengan kasus tertentu.
"Bisa saja (ke ranah pidana). Kalau rekamannya itu tidak berkaitan dengan tindak pidana (korupsi), misalnya melanggar privasi," ujar Azis.
Sebelumnya diberitakan, Hasto membeberkan kalau ada pertemuan antara Abraham Samad dengan sejumlah petinggi partai politik pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.
"Dengan demikian pernyataan yang disampaikan oleh Pak Abraham Samad bahwa itu fitnah sangatlah tidak tepat," kata Hasto dalam konferensi pers di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).
Polemik ini berkembang sejak Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditunjuk menjadi kandidat Kapolri.