Suara.com - Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, proses klaim asuransi bagi korban penumpang AirAsia QZ8501 sudah tidak ada masalah. Satu-satunya persoalan yang ada, adalah siapa yang berhak menerima klaim asuransi, terutama bagi para penumpang yang seluruh anggota keluarganya menjadi korban.
Mengenai hal itu, Risma sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dengan pihak keluarga besar korban.
"Untuk hal ini, kami masih koordinasi dengan OJK dan keluarga besar korban guna menemukan formula yang pas, apakah yang menerima atau sebagai hak waris orang tua atau adik/ kakak" ujar Risma, Kamis (22/1/2015).
Perkembangan terbaru, jelas Risma, saat ini pihak OJK sudah berbicara dan berkoordinasi dengan pihak perbankan.
Dalam koordinasi itu, dibahas soal standart operasional prosedur (SOP), agar seluruh proses pencairan klaim asuransi berjalan dengan baik.
Hal lain yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak pengadilan soal putusan ahli waris klaim asuransi korban AirAsia.
Apalagi saat ini, masih ada anak yang seluruh anggota keluarganya menjadi korban yang membutuhkan perwalian.
Pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di perairan Selat Karimata, Kalimantan, pada 28 Desember 2014. Pesawat itu mengangkut 162 penumpang termasuk awak pesawat nahas itu. (Yovie Wicaksono)