Klarifikasi Isu Abraham Samad, Komisi III akan Panggil Hasto

Kamis, 22 Januari 2015 | 16:53 WIB
Klarifikasi Isu Abraham Samad, Komisi III akan Panggil Hasto
Junimart Girsang (kiri). [Antara/Andika Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR akan menelaah adanya informasi tentang pertemuan Abraham Samad dengan elit PDI Perjuangan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, Komisi III merencanakan memanggil Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto.

Hasto sendiri merupakan orang yang terlibat dalam pertemuan Abraham dengan elit PDI Perjuangan. Supaya, informasi yang didapat Komisi III utuh.

Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto yang menyebut Abraham Samad melobi PDI Perjuangan untuk menjadi Cawapres Jokowi pada Pilpres 2014 lalu.

"Kami akan perbincangkan di Komisi III tentang langkah apa yang akan kami lakukan apabila Pak  Hasto sebagai orang yang merasakan, melihat, mendengar nanti melaporkan tentang saudara Abraham Samad ini," ujar Junimart, di DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Dia sendiri mengaku tidak tahu secara mendetail mengenai adanya lobi ini. Dia juga tidak tahu alasannya kenapa informasi diungkap saat ini.

"Saya nggak tahu tanya Pak Hasto saja kenapa baru sekarang. Saya bicara sebagai anggota Komisi III," kata dia.

Ada enam kali pertemuan antara PDI Perjuangan dan Abraham Samad. Junimart juga mengaku tidak tahu maksud pertemuan yang terjadi lebih dari satu kali ini.

"Jadi begini, kalau orang datang kan kita tidak bisa tolak, namanya tamu. Namanya orang datang kita kan tidak tahu maunya apa. Namanya bertamu masa ditolak. Dan, tentu kan orang datang tidak langsung bicara apa maunya (akhirnya sampai ada enam kali pertemuan)," kata dia.

Menurutnya, pertemuan Abraham Samad dengan PDI Perjuangan ini adalah pelanggaran etika. Sebab, sebagai salah satu komisoner KPK secara etika, secara hukum, jelas tidak dibolehkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI